Pertanyaan:
Berapa usia ideal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki, karena ada sebagian remaja puteri yang menolak dinikahi oleh lelaki yang lebih tua darinya? Dan demikian pula banyak laki-laki yang tidak mau menikahi perempuan yang lebih tua daripada mereka. Kami memohon jawabannya. Jazakumullahu khairan.
Berapa usia ideal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki, karena ada sebagian remaja puteri yang menolak dinikahi oleh lelaki yang lebih tua darinya? Dan demikian pula banyak laki-laki yang tidak mau menikahi perempuan yang lebih tua daripada mereka. Kami memohon jawabannya. Jazakumullahu khairan.
Jawaban:
Saya berpesan
kepada para remaja puteri agar tidak menolak lelaki karena usianya yang lebih
tua dari dia, seperti lebih tua 10, 20 atau 30 tahun. Sebab hal itu bukan
alasan. Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam- sendiri menikahi Aisyah
-rodliallaahu'anha-, ketika beliau berusia 53 tahun, sedangkan Aisyah baru
berusia 9 tahun. Jadi, usia lebih tua itu tidak berbahaya, maka tidak apa-apa
perempuannya yang lebih tua dan tidak apa-apa pula kalau laki-lakinya yang
lebih tua. Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam- pun menikahi Khadijah
-rodliallaahu'anha- yang pada saat itu berumur 40 tahun, sedangkan Rasulullah
masih berusia 25 tahun sebelum beliau menerima wahyu. Itu artinya Khadijah
lebih tua 15 tahun dari Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasasllam. Kemudian
menikahi Aisyah -shollallaahu'alaihi wasallam sedang umurnya baru enam atau
tujuh tahun dan beliau menggaulinya ketika dia berumur sembilan tahun sedang
beliau lima
puluh tiga tahun.
Banyak sekali
mereka yang berbicara di radio-radio atau di televisi-televisi menakut-nakuti
orang karena kesenjangan usia antara suami dan isteri. Ini adalah keliru besar!
Mereka tidak boleh berbicara demikian! Kewajiban setiap perempuan adalah
melihat dan memperhatikan laki-laki yang akan menikahinya, lalu jika dia
seorang yang shalih dan cocok, maka hendaknya ia menerima lamarannya, sekalipun
lebih tua darinya. Demikian pula bagi laki-laki, hendaknya lebih memperhatikan
perempuan yang shalihah yang komit dalam beragama, sekalipun lebih tua darinya
selagi perempuan itu masih dalam batas usia remaja dan produktif. Wal hasil,
bahwa masalah usia itu tidak boleh dijadikan sebagai penghalang dan tidak boleh
dijadikan sebagai cela, selagi laki-laki atau perempuan itu adalah sosok lelaki
shalih dan sosok perempuan shalihah. Semoga Allah memperbaiki kondisi kita
semua.
Sumber:Fatawal mar’ah, hal. 54. oleh Syaikh bin Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.